Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari dua perkara yang berbeda dimusnahkan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim), bertempat di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (9/12/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan tersangka berinisial SD seberat bruto 4,96 gram dan DL dengan barang bukti sabu seberat bruto 6,35 gram, sehingga total berat bruto yang dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Kaltim sendiri sejumlah 11,31 gram.
“Totalnya 11.31 gram, yang mana barang tersebut diberikan dari seseorang berinisial HR, kemudian diserahkan kepada seorang lagi berinisial LK, selanjutnya diberikan ke tersangka SD dan DL,” ucapk AKP Anton Saman Kanit I Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim saat menggelar pemusnahan, di Gedung Mapolda Kaltim.
Lanjut dikatakannya, pengungkapan barang haram yang dimusnahkan hari ini berawal saat tersangka SD yang berhasil diamankan terlebih dahulu, kemudia dikembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan DL pada, Senin (29/11/2021) lalu di daerah Loktuan, Kota Bontang, Kaltim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.*
Wartawan: Ariel S