Kaltimku.id, PPU – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) sudah berjalan sejak pertengahan Agustus lalu. Namun, kebijakan melaksanakan aktifitas sekolah ditengah pandemi Covid-19, baru berlaku bagi SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, Alimuddin mengatakan penerapan PTM terbatas bagi dua tingkat sekolah tersebut, berdasarkan kewenangan daerah. Sedangkan untuk sekolah SMA/Sederajat, kebijakan PTM berada di level Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kewenangan kita hanya sebatas SD dan SMP. Itupun sesuai dengan Instruksi Mendikbud terkait situasi pandemi dalam melaksanakan PTM,” kata Alimuddin, Sabtu (18/9/2021).
Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (InMendikbud) nomor 35 tahun 2021, menyatakan PTM terbatas dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Dalam pelaksanaan PTM, wajib mengikuti penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Di samping itu, PTM terbatas juga wajib mendapatkan persetujuan dari pihak orang tua siswa. Serta, mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covdi ke wilayahan, hingga ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.
“PTM yang kita laksanakan sudah memenuhi persyaratan yang ada di InMendikbud. Kenapa kita lakukan ini, karena kita tidak ingin anak didik kita loss learning atau kemunduran proses akademik karena terlalu lama daring,” ungkapnya.
Sekitar 140 sekolah SD dan SMP di Kabupaten PPU sudah menjalankan PTM terbatas. Data tersebut diluar dari sekolah yang berada di wilayah perusahaan. Sementara SMA/SMK/ Sederajat menunggu instruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi.
Dengan kondisi kasus penyebaran Covid-19 yang semakin turun, pihaknya bakal mendorong provinsi untuk membuka PTM bagi sekolah SMA/Sederajat.
“Walau kewenangannya ada di provinsi, kita menyampaikan saran supaya PTM dilaksanakan dengan melihat zona kabupaten/kota. Sehingga, potensi hilangnya pengetahuan dan keterampilan itu berkurang,” pungkas Alimuddin.*
Editor: Hary T BS