Ditemukan Klaster Hajatan, KUA Akui tak Miliki Kewenangan Larang Resepsi

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Penajam, Abdul Rahman
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Penajam, Abdul Rahman

Kaltimku.id, PPU – Klaster hajatan menjadi salah satu penyumbang kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan, hajatan menjadi salah satu penyumbang angka tertinggi, selain klaster perusahaan, tenaga kesehatan dan keluarga.

Munculnya klaster hajatan, berawal dari tradisi warga yang membantu tetangga atau biasa disebut rewang. Dari kondisi itu, banyak warga yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro maupun level 4, hajatan menjadi salah satu kegiatan yang dilarang. Namun, sebagian masyarakat tetap melaksanakan dengan alasan sudah lama direncanakan.

“Ya masyarakat abai, hobi bikin acara. Salah satunya kan banyak disumbang dari klaster rewang,” kata juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat.

Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Penajam, Abdul Rahman mengatakan pihaknya hanya sebatas memberikan fasilitas layanan akad nikah. Sementara untuk resepsi di luar wewenang dari KUA.

“Di poin PPKM kan acara resepsinya yang dilarang, tapi tidak untuk kegiatan akad nikah. Itu masih diperbolehkan pemerintah,” ujar Rahman.

Meski tidak memiliki kewenangan melarang, pihaknya tetap mewajibkan penerapan prokes Covid pada saat acara akad nikah. Prosedurnya, pada prosesi akad nikah dibatasi maksimal sebanyak delapan orang.

Di samping itu, jelang akad nikah calon mempelai juga diwajibkan menjalani rapid antigen dengan hasil negatif.

“Selama ini sudah dua calon mempelai yang kami minta untuk ditunda, karena positif. Dan tidak bersedia untuk melakukan pemeriksaan PCR,” ungkapnya.

Upaya menekan resiko penyebaran Covid-19, juga dengan meminta proses akad nikah dilakukan di kantor KUA. Dari ratusan prosesi akad nikah, hanya 30 calon mempelai yang bersedia dilangsungkan di kantor KUA.*(adv)

Pos terkait