Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Rencana akan dilaksanakannya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2020 Kalimantan Timur pada 17 Februari 2021, kemungkinan besar ditunda.
Karena, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum bisa diterbitkan, sebab menunggu keserentakan.
“Sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari,” demikian yang disampaikan Sekdaprov Kaltim M Sa’bani melalui rilis Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Samarinda, Selasa (16/2/2021). Dengan adanya penundaan ini, maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Walikota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan Bupati/Walikota Terpilih.
“Plh ini akan mulai efektif setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati/walikota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian,” jelasnya.
Dasar hukum penunjukkan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Untuk Provinsi Kaltim sudah pula mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri berdasarkan usulan dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau.
“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” jawabnya singkat.*