Waspada, Tembakau Sintetis Masuk Wilayah Kaltim

Barang bukti (BB) tembakau sintetis milik tersangka yang diambil dari salah satu perusahaan jasa pengiriman. (istimewa)

Kaltimku.id, KUKARWaspada dan berhati-hati, tembakau sintetis yang disebut-sebut narkoba jenis baru mulai masuk ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Menurut ahli, tembakau sintetis ini punya efek ‘tinggi’ yang lebih kuat dari ganja. Jika sempat beredar, sangat mengkhawatirkan penggunanya. Namun, berkat kesigapan jajaran Polda Kaltim, Polres Kukar, peredaran tembakau berbahaya itu berhasil dicegah dan diamankan sekalgus membekuk pemiliknya berinisial “RB”, Sabtu (13/2/21).

Bacaan Lainnya

Lelaki berusia sekitar 24 tahun itu ditangkap Jalan Gunung Menyapa RT 034 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, akhir pekan lalu. Dari tangan pemuda itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, merampas sebungkus tembakau sintetis seberat 16,18 gram.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ditemani Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting dan Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani mengatakan, keberhasilan penangkapan terhadap pelaku tidak terlepas dari peranserta masyarakat.

Saat itu, masyarakat menginformasikan akan ada pengiriman tembakau sintetis. Barang haram itu nantinya akan diterima “RB” yang beralamat di Jalan Gunung Menyapa RT 034 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Dari laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar mulai bergerak menelusuri alamat penerima. Petugas sebelumnya berkoordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman untuk melacak kepastian pemesan tembakau sintetis tersebut.

Tidak berselang terlalu lama, tim berhasil menciduk “RB” sekaligus merampas sebungkus tembakau sintetis seberat 16 gram lebih. Pria yang usianya masih relatif muda itu tidak bisa berbuat banyak kecuali hanya mengakui kalau narkoba jenis baru itu adalah miliknya.

Salah seorang warga Kukar ini dijadikan tersangka. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.*

Pos terkait