Kaltimku.id, PPU – Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang semula dijadwal pada 31 Mei 2021 resmi ditunda pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hingga kini jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum keluar.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Khairudin, jadwal penerimaan CASN menunggu informasi dari BKN.
“Posisi kita sekarang masih menunggu kepastian kapan pendaftaran itu dibuka dari BKN,” ujar Khairudin, Senin (7/6/2021).
Informasi penundaan jadwal penerimaan CASN, berdasarkan surat BKN nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, tentang Pengadaan CPNS dan PPPK-non Guru Tahun 2021. Disebutkan, pengadaan CPNS dan PPPK belum ditetapkan pemerintah serta menunggu usulan revisi penetapan kebutuhan formasi pada beberapa instansi.
“Pada pasal 8 disebutkan jika penerimaan CASN di daerah menunggu informasi dari pusat, termasuk formasi dan regulasi yang sampai saat ini belum turun,” terangnya.
Tahun 2021 ini, Kabupaten PPU mendapatkan kuota penerimaan CASN sebanyak 702 formasi. 416 untuk PPPK guru dan 286 merupakan formasi bagi calon pegawai negeri sipil. Jumlah formasi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 791 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU tahun anggaran 2021.
Adapun rinciannya, PPPK khusus guru sebanyak 416 formasi, kesehatan 144 formasi dan umum 142 formasi. Proses pendaftaran CASN tahun 2021 menggunakan sistem online melalui portal sscasn.bkn.go.id.*(adv)
Editor: Herry T BS