Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Mendukung upaya pemerintah kota (pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menjalankan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan pemkot terkait PPKM Darurat.
Disambangi awak media ini di kantornya, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota (Balkot), Senin (12/7/2021), Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Balikpapan Irfan Taufik mengatakan dalam penerapan PPKM Darurat di Kota Balikpapan, maka dikeluarkanlah Surat Edaran (SE) Ketua DPRD Balikpapan.
SE yang dikeluarkan Ketua DPRD Abdulloh S Sos, mengatur jadwal kerja bagi Anggota DPRD, Sekretariat baik yang ASN maupun Non ASN, Petugas Keamanan dan Petugas Kebersihan.
Selain itu, dalam SE yang dikeluarkan juga mengatur kegiatan rapat-rapat bagi anggota DPRD Balikpapan yang mana rapat akan dialihkan melalui virtual. “Di DPRD kan ada rapat paripurna, RDP, Banmus, Bapemperda dan rapat lainnya, itu semua di atur hanya melalui virtual,” terangnya.
“Penerapan ini kan terkait instruksi Kemendagri dan SE Walikota, kemudian kita di sekretariat juga mengeluarkan SE untuk mengatur sistem kerja di lingkungan DPRD,” sambungnya.
Irfan Taufik menambahkan, pelaksanaan pengaturan jam kegiatan di DPRD mengikuti SE Walikota hingga tanggal 20 Juli mendatang, akan tetapi semua bisa diperpanjang jika masa penerapan PPKM Darurat di Balikpapan kembali diperpanjang.
“Ya… kita ikutin arahan walikota sampai 20 Juli, kalau nantinya di perpanjang. Ya… kita perpanjang kembali,” bebernya.
Ia menjelaskan, anggota DPRD merupakan fungsi pengawasan, jadi tentunya waktu untuk berada di kantor terbatas. Berbeda dengan dirinya dan pegawai lain, yang harus bekerja setiap harinya.
Saat pemberlakukan PPKM Darurat saat ini, DPRD juga membatasi kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), akan tetapi kunker dapat dilakukan jika sifatnya benar-benar mendesak.
“Kunker kita lihat dulu urgensinya, kalau memang harus kunker, mau tidak mau ya harus kunker, dengan catatan harus Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat,” jelasnya.
Irfan mengatakan, selain membatasi kunker, DPRD Balikpapan saat ini tidak menerima adanya kunker dari luar daerah.
Bahkan, untuk pelaksanaan Serap Aspirasi (Reses) yang harusnya bulan ini dilakukan anggota DPRD semuanya ditiadakan.*
Wartawan: Ariel S