Samarinda, Kaltimku.id — Dinamika pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur mendorong DPRD Kaltim mengambil langkah kelembagaan yang lebih serius. Melalui Rapat Paripurna ke-49, parlemen daerah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang secara khusus ditugaskan mengkaji potensi, mekanisme, serta efektivitas pengelolaan dana CSR perusahaan.
Pembentukan pansus ini menjadi sinyal bahwa DPRD tidak ingin CSR hanya berjalan sebagai kewajiban administratif korporasi, tetapi benar-benar terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penguatan peran DPRD dalam memastikan program CSR memberi dampak nyata.
“Pembentukan panitia khusus ini bagian dari tugas dan tanggung jawab DPRD dalam menyinergikan dan mensinkronkan program CSR dengan arah pembangunan daerah,” jelas Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Ia menambahkan, secara hukum, pelaksanaan CSR telah diatur melalui Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang kemudian diselaraskan melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai masih membutuhkan pengawasan dan penguatan mekanisme.
“DPRD memandang perlu memberikan perhatian khusus agar penyaluran dana CSR dapat berkontribusi langsung, dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Sebelum pansus resmi dibentuk, pimpinan DPRD Kaltim telah mengirimkan surat kepada seluruh fraksi pada 1 Desember 2025 untuk mengusulkan nama-nama anggota. Komposisi pansus kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna, termasuk penunjukan unsur pimpinan.
Dalam struktur pansus, Husni Fahruddin dipercaya sebagai ketua, dengan Agusriansyah Ridwan sebagai wakil ketua. Keanggotaannya melibatkan lintas fraksi agar pembahasan berjalan objektif dan mencerminkan representasi politik DPRD secara utuh.
Ruang lingkup kerja pansus meliputi rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah serta instansi terkait, penelaahan dokumen penyaluran dana CSR perusahaan, hingga penyusunan rekomendasi terkait pola pengelolaan dan mekanisme distribusi CSR agar sesuai regulasi dan kebutuhan daerah.
Pansus ini dijadwalkan bekerja selama tiga bulan sejak ditetapkan dan akan menyampaikan hasil kajian serta rekomendasinya dalam rapat paripurna DPRD Kaltim sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.
“DPRD memandang perlu memberikan perhatian khusus agar penyaluran dana CSR dapat berkontribusi langsung, dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya. (Adv/DprdKaltim)






