Samarinda, Kaltimku.id — Isu ketenagakerjaan di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim, khususnya menyangkut pola hubungan antara perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta lembaga penyedia tenaga kerja atau labor supply.
Penataan sistem dinilai mendesak agar proses penyaluran tenaga kerja berjalan tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat maksimal bagi pekerja lokal.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai keberadaan labor supply pada prinsipnya tidak menjadi masalah.
Namun, ia menegaskan seluruh aktivitas penyaluran tenaga kerja harus berada dalam koridor hukum yang jelas serta terhubung dengan sistem pemerintah melalui Disnakertrans.
“Boleh saja labor supply ada di masyarakat. Tapi harus resmi, bekerja sama dengan Disnaker, dan punya legal standing yang jelas,” ujarnya belum lama ini.
Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan sejatinya telah memberi ruang yang cukup luas bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia.
Balai Latihan Kerja (BLK), misalnya, tidak hanya dapat dikelola oleh pemerintah, tetapi juga oleh perusahaan maupun pihak swasta, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, Agusriansyah menekankan bahwa peran labor supply seharusnya tidak berhenti pada fungsi administratif sebagai perantara tenaga kerja.
Lembaga tersebut idealnya turut berkontribusi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan yang terstruktur.
“Yang lebih profesional itu labor supply yang punya BLK (Balai Latihan Kerja) sendiri. Bukan hanya menerima pendaftaran lalu mengirim tenaga kerja. Harus ada pelatihan agar kualitas pekerja meningkat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kesesuaian antara kebutuhan perusahaan dan kompetensi tenaga kerja yang disalurkan. Tanpa dukungan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai, tenaga kerja berisiko ditempatkan tanpa kesiapan yang cukup, sehingga berdampak pada produktivitas dan perlindungan pekerja itu sendiri.
Lebih jauh, Agusriansyah mengingatkan bahwa sistem penyaluran tenaga kerja yang tidak tertata berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, termasuk berbenturan dengan program pemberdayaan tenaga kerja yang dijalankan oleh pemerintah desa.
“Kalau sistemnya hanya perantara tanpa pelatihan, bisa tumpang tindih dengan peluang desa. Ini yang harus dituntaskan terlebih dahulu,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi antara Disnakertrans, perusahaan, dan labor supply agar mekanisme ketenagakerjaan di Kaltim berjalan lebih profesional, transparan, serta tetap mengedepankan peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
“Ya, itu dianggap sebagai upaya melakukan pelatihan tenaga kerja di situ. Tapi yang penting semua pihak harus saling profesional,” katanya. (Adv/DprdKaltim)






