DPRD Kaltim Minta Penegakan Aturan Angkutan Tambang Tanpa Kompromi

SAMARINDA, Kaltimku.id — DPRD Kalimantan Timur meminta pemerintah provinsi menegakkan kebijakan penertiban angkutan tambang secara tegas dan tanpa kompromi. Wakil rakyat menilai ketegasan tersebut diperlukan agar perusahaan benar-benar disiplin memenuhi kewajiban, khususnya pembangunan jalur angkut sendiri dan optimalisasi transportasi air.

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyebut bahwa kewajiban memiliki Terminal Khusus (Tersus) dan jalur angkut mandiri harus menjadi standar utama dalam operasional tambang. Jika aturan ini dijalankan secara konsisten, menurutnya, kerusakan jalan umum yang selama ini menjadi persoalan kronis dapat ditekan secara signifikan.

Bacaan Lainnya

Sapto menambahkan, apabila perusahaan menggunakan jalur angkut sendiri dan memaksimalkan transportasi sungai atau laut, maka anggaran daerah tidak lagi terbebani biaya perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.

“Kalau perusahaan patuh, beban perbaikan jalan tidak akan terus menguras APBD,” katanya.

Ia berharap kebijakan penertiban ini tidak berhenti pada penindakan awal, tetapi diikuti dengan pengawasan berkelanjutan. Penegakan aturan yang setengah-setengah dinilai hanya akan memperpanjang masalah dan menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri meyakini kebijakan penertiban angkutan tambang akan membawa dampak positif, baik bagi pemulihan kondisi infrastruktur maupun bagi masyarakat yang selama ini terdampak langsung aktivitas kendaraan berat. Kejelasan aturan juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya dengan benar.

DPRD Kaltim menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan sesuai aturan dan tidak melenceng dari tujuan awal, yakni melindungi kepentingan publik dan lingkungan.*

Pos terkait