Samarinda, Kaltimku.id — Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dipandang sebagai sinyal keseriusan daerah dalam menyambut perubahan besar sistem hukum nasional. Kesepakatan tersebut dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam menyiapkan mekanisme penegakan hukum yang lebih adaptif.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut kerja sama ini sebagai fondasi awal menuju penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Menurutnya, tanpa persiapan lintas lembaga sejak dini, perubahan regulasi berpotensi menemui hambatan di tahap implementasi.
“Kerja sama ini menjadi jembatan penting agar amanah KUHAP baru dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Darlis menekankan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial tidak bisa dibebankan hanya pada kejaksaan. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus bergerak dalam satu irama, baik dari sisi regulasi turunan, kesiapan teknis, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan.
Ia juga menilai kebijakan ini relevan dengan kondisi faktual lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi persoalan klasik berupa kelebihan kapasitas. Alternatif hukuman berupa kerja sosial dinilai mampu menjadi solusi parsial untuk mengurangi beban lapas, terutama bagi perkara-perkara tertentu yang tidak harus berujung pada pemenjaraan.
Lebih jauh, Darlis melihat pidana kerja sosial sebagai pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Skema ini, menurutnya, membuka ruang keadilan restoratif yang lebih manusiawi dan proporsional bagi pelanggar hukum.
“Pola ini memberi ruang penyelesaian yang lebih manusiawi, sekaligus meringankan beban lapas yang selama ini sudah melebihi kapasitas,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan pidana kerja sosial tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang ketat. Jenis perkara, durasi sanksi, serta bentuk pekerjaan sosial sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dan diatur melalui mekanisme yang disepakati bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
Darlis berharap, kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen harmonisasi kebijakan hukum di Kalimantan Timur agar sejalan dengan arah reformasi hukum nasional.
“Saya berharap kerja sama ini menjadi langkah awal harmonisasi kebijakan hukum di Kaltim,” harapnya. (Adv/DprdKaltim)






