Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tidak meratanya pemberian bonus bagi para atlet dan pelatih berprestasi Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dari yang diusulkan sebanyak 1070 atlet dan pelatih, baru 233 atlet dari lima cabang olahraga yang telah mendapatkan bonus prestasi.
Berarti sebanyak 837 atlet dan pelatih belum mendapatkan bonus prestasi seperti yang diprogramkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Mereka (atlet/pelatih) terbentur persyaratan yang di atur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 29 Tahun 2015, Tentang Pedoman Pemberian Bonus Kepada Atlet Dan Pelatih Olahraga Berprestasi.
Menindak lanjuti permasalahan tersebut Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Balikpapan Doortje Marpaung, perwakilan pengurus Komite Olehraga Nasional (KONI), di ruang Paripurna DPRD Balikpapan, Rabu 13 Januari 2021.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, Komisi IV melakukan RDP terkait pembagian bonus para atlet dan pelatih berprestasi atas permintaan dari Cabang Olahraga (Cabor) yang bersurat kepada Komisi IV agar bisa dipertemukan dengan DPOP.
“Ya RDP kali ini membahas terkait pembagian bonus atlet dan pelatih berprestasi, dalam hal ini kegiatan 2019 yang seharusnya dibayarkan di tahun 2020, namun belum terealisasi,” kata Iwan, biasa politikus PPP itu disapa.
Terkait Perwali Nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur Pembagian Bonus Kepada Atlet/Pelatih Berprestasi, Iwan menjelaskan, untuk Perwali ada Klausul yang menyebutkan setiap kegiatan olahraga harus memiliki Piagam dan Berita Acaranya.
“Dengan Klausul Perwali tersebut para atlet dan pelatih berprestasi tersebut tidak mendapatkan haknya yakni bonus prestasi,’ ungkapnya.
“Kami (Komisi IV) bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan, KONI dan Cabang Olahraga (Cabor) mencoba merumuskan, agar para atlet dan pelatih berprestasi tersebut bisa mendapatkan haknya kembali di Tahun 2021 ini,“ urai Iwan.
Iwan juga menjelaskan, Komisi IV bersama Bagian Hukum, Inspektorat Kota Balikpapan dan bagian Keuangan akan menjadwalkan kembali untuk mengadakan rapat lanjutan mengenai Pola dan Formulasinya.
“Apakah Perwali itu kita dorong untuk diubah, agat para atlet/pelatih bisa mendapatkan haknya yang tertunda di tahun 2020, atau dengan dana pembinaan yang sudah kita anggarkan di tahun ini, bisa mereka dapatkan, tapi dana pembinaan bukan bonus,” jelasnya.
“Kami mencoba mendorong agar Pemerintah Kota memberikan perhatian yang sangat serius, karena para atlet merupakan kebanggaan kita, jangan sampai semangat mereka turun dan berpindah ke lain hati,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Disporapar Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan kendala di tahun 2020 yang di hadapi mudah-mudahan di tahun bisa dibenahi bersama, dengan bantuan Badan Hukum untuk membimbing dalam hal Perubahan Perwali dengan harapan penghargaan itu dapat terakomodir kepada para atlet dan pelatih yang belum menerima penghargaan di tahun 2020 lalu.*
Wartawan: Ariel S