Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Budiono memimpin rapat paripurna secara virtual dengan agenda tanggapan wali kota atas pandangan umum fraksi terkait rancangan perda (Raperda) tentang kearsipan.
Dalam pembahasan rancangan perda kearsipan yang mendekati tahap akhir tersebut, Budiono didampingi Sabaruddin Panrecalle, Subari dan Plt Sekwan Sudirman Djaleksana dan sejumlah anggota DPRD di Ruang Rapat Gabungan, Senin (5/4/2021).
“Aturan yang baru, itu setelah pemandangan umum fraksi dilanjutkan adalah jawaban wali kota dan ditanda-tangani berita acara tingkat satu, selanjutnya disampaikan ke gubernur Kaltim. Setelah itu ada pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengesahan,” beber Budiono, usai sidang paripurna kepada awak media.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menguraikan, keberadaan Perda kearsipan ini sangat penting mengingat arsip yang ada masih tersebar di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) serta belum tersusun secara terpadu.
Budiono mengatakan, Pemkot Balikpapan sudah memiliki satuan kerja yang menangani kearsipan, akan tetapi belum berfungsi secara maksimal. “Apalagi sekarang sudah era digital, sehingga arsip milik pemerintah seharusnya sudah disatukan, tidak terpisah lagi di masing-masing SKPD,” imbuhnya.
Keberadaan arsip, kata Budiono, menjadi hal yang penting, karena itu dewan sangat mengapresiasi dengan adanya pembentukan Perda kearsipan. SDM (Sumber Daya Manusia) juga harus siap, termasuk salah satunya prasarana.
“Artinya, jaringan antar-dinas dan antar-badan juga harus siap, sementara inikan belum dibangun,” katanya.
“Pak wali kota juga berharap di dalam rencana kerja DPRD, kita juga bisa menyampaikan dari kertas menjadi paperless,” pungkas Budiono.
Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE menjelaskan, jika arsip merupakan bagian dari identitas bangsa yang berguna sebagai sarana penyelamatan wilayah negara. Serta berperan sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa, oleh karena itu perlu diselamatkan sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, pemerintahan dan kehidupan kebangsaan yang terekam dalam arsip.
Rizal juga menambahkan, jika arsip merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sehingga Perda tentang penyelenggaraan kearsipan menjadi bagian penting sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan kearsipan. Dimana peraturan ini akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan.*