Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Remaja pria berinisial RS, 25 tahun, sudah pernah merasakan dinginnya tinggal di di balik jeruji besi, namun tidak membuat jera atau kapok untuk melakukan aksi alap-alap atau mengambil barang milik orang lain.
Kali ini RS kembali tertangkap oleh tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur dengan kasus pencurian Handphone (HP).
“Tertangkapnya pelaku bermula saat menawarkan handphone hasil curiannya kepada rekan korban dengan harga yang sangat murah,” ujar Wakapolres Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Senin (5/4/2021).
Rekan korban yang merasa curiga dengan HP yang dijual murah oleh pelaku, kemudian mendatangi Polresta Balikpapan.
“Ada teman pelaku yang merasa curiga, jika handphone yang ditawarkan sangat murah, kemudian mendatangi polresta Balikpapan dan akhirnya ditindaklanjuti oleh Tim,” urai AKBP Sepbril Sesa.
Saat RS dibekuk di rumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit HP curian, termasuk 9 unit HP yang sudah dijual oleh pelaku, juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Saat melancarkan aksinya, kata AKBP Sepbril, RS hanya seorang diri dengan cara mengelilingi Kota Balikpapan sambil menunggu korban incarannya lengah.
“Jadi modus pelaku dengan cara melihat kelengahan korban, kemudian mengambil dengan cepat hanphone korban,” terang AKBP Sepbril Sesa. Dari barang buktinya diamankan, diperkirakan total kerugian ditaksir mencapai Rp 13,5 juta.
AKBP Sepbril Sesa menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan HP, agar segera melapor ke Polresta Balikpapan guna mengecek barang bukti yang berhasil diamankan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.*