Samarinda, Kaltimku.id – Persoalan pembayaran upah pekerja Teras Samarinda akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini, PT SAIP, telah menyatakan kesiapannya untuk melunasi seluruh hak pekerja paling lambat pada 24 Maret 2025. Meski demikian, DPRD Samarinda menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyebutkan bahwa mediasi yang dilakukan Kejari Samarinda telah memberikan secercah harapan bagi para pekerja yang sebelumnya resah akibat tertundanya pembayaran honor mereka. Ia menilai, yang paling penting saat ini adalah memastikan hak pekerja benar-benar ditunaikan.
“Yang paling substansi saat ini adalah bagaimana hak-hak pekerja bisa segera diterima. Mekanisme atau jalur penyelesaiannya bisa dibicarakan lebih lanjut, tapi yang utama adalah mereka mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka,” ujarnya.
Rohim juga memberikan apresiasi kepada Kejari Samarinda yang telah memanggil PT SAIP untuk meminta kejelasan terkait komitmen pembayaran honor pekerja. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa ada keseriusan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa perlu berlarut-larut.
“Kejari ini kan juga bagian dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), jadi tentu mereka juga ingin masalah ini segera terselesaikan. Tidak ada yang menginginkan persoalan ini berlarut-larut, karena ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” tegasnya.
Dari data yang diperoleh, PT SAIP masih memiliki kewajiban membayar kurang lebih Rp 500 juta kepada puluhan pekerja yang belum mendapatkan hak mereka. Jumlah ini merupakan akumulasi dari upah yang belum dibayarkan dalam beberapa waktu terakhir.
Meski sudah ada kesepakatan dalam mediasi, beberapa hal teknis masih menjadi perdebatan, termasuk terkait jumlah pasti yang harus dibayarkan serta mekanisme pencairannya. Rohim menyebut, dalam proses penyelesaian ini, transparansi dari pihak kontraktor sangat dibutuhkan agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.
“Kalau melihat dari pemberitaan sebelumnya, masih ada beberapa poin yang belum tuntas. Misalnya soal berapa angka yang harus dibayarkan dan bagaimana prosesnya. Ini yang harus dipastikan agar semuanya jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Selain itu, Rohim juga meminta agar kontraktor tidak lagi menunda-nunda pembayaran upah, karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kami di DPRD akan terus mengawal proses ini sampai benar-benar selesai. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan hanya karena masalah administrasi atau hal-hal teknis lainnya. Pastikan semua hak mereka tertunaikan sepenuhnya,” tandasnya.
Kasus keterlambatan pembayaran upah pekerja ini menjadi perhatian khusus DPRD Samarinda. Rohim memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi hingga semua hak pekerja benar-benar dibayarkan sesuai kesepakatan.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah dan pihak terkait ikut turun tangan dalam memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi pelajaran agar ke depan, setiap proyek yang melibatkan tenaga kerja harus memiliki sistem pembayaran yang jelas dan terstruktur.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa ke depan, setiap proyek harus memiliki sistem yang jelas dalam hal pembayaran tenaga kerja. Jangan sampai pekerja yang sudah bekerja keras justru dirugikan karena sistem yang tidak tertata dengan baik,” tegasnya.***