Kaltimku.id, BONTANG – Dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu masing-masing berinisial ‘KA’ dan ‘TES’, terancam hukuman pidana penjara puluhan tahun. ‘Tes’, adalah seorang wanita berusia 33 tahun yang nekat menyeburkan diri sebagai pemain barang haram.
“Terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasi Humas AKP Suyono.
Hal itu ditegaskan setelah Satresnarkoba Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), meringkus kedua pelaku ‘KA’ dan ‘TES’, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol Kota Bontang, Jumat (20/8/2021) kurang lebih pukul 11.30 Wita.
Berdasarkan pemeriksaan, ‘KA’ yang tercatat sebagai salah seorang warga kawasan Jalan Mawar 1 RT 36 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang mengungkapkan, bahwa 9 bungkus sabu yang ada padanya berasal dari ‘TES’.
Sembilan bungkus narkoba yang dikemas dalam plastik bening itu beratnya sekitar 4,99 gram. Barang haram ini disita bersama uang tunai berjumlah 450 ribu yang disinyalir dari hasil penjualan butiran haram tersebut.
Sedangkan dari pelaku perempuan yang merupakan salah seorang warga kawasan Jalan Manunggal II RT 014 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan, jajaran Polda Kaltim, menyita 19 bungkus plastik berisi butiran kristal dengan berat sekitar 13,24 gram.
Belasan bungkus plastik berisi sabu tersebut diamankan petugas di rumahnya di bilangan Jalan Basuki Rahmat RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara.
Selain itu, juga menyita sebuah timbangan digital dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak 2.750.000 rupiah, selembar baju batik, sebuah handphone, satu alat isap, sebuah dompet kecil dan satu kotak plastik.
“Saat itu anggota langsung membawa tersangka ‘TES’ ke rumahnya. Di sini, petugas mendapatkan 4 plastik sabu yang disimpan di lemari pakaian dan 15 plastik sabu lagi dari dalam dompet kecil dengan berat total 13,24 gram,” jelas Kasi Humas Suyono.
Kini kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.*