Kaltimku.id, BONTANG – Sudah membayang di pelupuk mata ASG (19) dan LY (23) akan ancaman hukuman bagi mereka berdua, setelah diringkus polisi, Jumat (12/3/2021).
Polres Bontang melalui Jajaran Satuan Resnarkoba berhasil meringkus ASG dan LY yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kedua warga Kelurahan Loktuan itu ditangkap polisi di tempat yang berbeda. ASG diringkus di salah satu kamar homestay di wilayah Loktuan sekitar pukul 16.30 Wita. Kemudian pukul 17,00 Wita polisi meringkus LY, seorang wanita.
Saat hendak dilakukan penggeledahan badan, ASG sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang kotak pancing ke lantai kamar. Tapi diketahui polisi dan setelah kotak tersebut diperiksa, ternyata berisikan 5 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu.
Polisi lantas melakukan penggeledahan setiap ruang di rumah tersebut, juga mendapati satu bungkus plastik sabu di atas kasur, dan 2 plastik di bawah jendela, pipet kaca dan sedotan runcing, plastik klip, dan sebuah korek gas.
ASG mengaku bahwa barang-barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AN. Dari informasi tersebut, polisi langsung mencari AN dengan mendatangi rumahnya yang juga di wilayah Loktuan.
Polisi menggerebek rumah AN, namun tidak mendapati AN didalam rumah. Tapi polisi berhasil meringkus LY yang diketahui kemudian merupakan istri dari AN di dalam kamar rumahnya. Saat akan dilakukan penggeledahan, ibu rumah tangga itu sempat berusahan menyembunyikan sebuah dompet kecil yang ternyata berisi 15 bungkus plastik narkotika jenis sabu.
Polisi juga menemukan alat isap, pipet kaca, dan sedotan runcing di dalam kamar LY.
“Kini semua barang bukti dan tersangka kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais SH.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus plastik seberat 4,81 gram dari tersangka ASG dan dari tersangka LY kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik dengan berat 5,39 gram,” jelas Kasat Reskoba.
Hingga kini, ASG dan LY masih dalam Pemeriksaan, terhadap keduanya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.*
Wartawan : Ariel S