Kaltimku.id, BONTANG – Sebaiknya hati-hati atau waspada dengan sepeda yang kita punya jika akan “memakirkan” di suatu tempat. Apalagi lokasi dimana kita tinggalkan salah satu alat olahraga itu terbilang sunyi alias sepi. Di Bontang, Terjadi pencurian 4 unit yang diduga kuat dilakukan dua remaja pria.
Jika kita kurang waspada, bukan tidak mungkin sepedanya akan lenyap alias dicuri maling. Seperti yang terjadi di kawasan Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), belum lama ini. Di wilayah ini setidaknya ada empat lokasi yang menjadi sasaran jarahan sang pencuri.
Pelakunya dua pria yang masih terbilang remaja yaitu “DIR” alias Imang, masih berusaia 18 tahun, dan “RW” alias alias “UL”, yang usianya lebih muda yakni masih 17 tahun. Kedua remaja putra ini nekat melakukan tindakan kriminal dengan berkeliling menggunakan motor, mencari lokasi sasaran yang dianggapnya sepi.
Lokasi-lokasi yang diincar pelaku dengan hari berbeda-beda diantaranya di Jalan S Hasanudin Gang Intan 2 RT 30 Berbas Tengah, Jalan KH Dewantara RT 35 Kelurahan Tanjung Laut, Jalan Tongkol RT 026 Kelurahan Tanjung Laut Indah dan Jalan Balanak RT 21 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Kendati tidak berturut-turut kedua pelaku ini melakukan aksinya, namun mereka berhasil mengambil 3 unit sepeda gunung. Hari berikutnya, Imang dan “RW” nekat mencuri sepeda lipat. Dari aksinya, kedua sempat mengumpulkan empat buah sepeda.
Seperti diterangkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, atas pengaduan masyarakat kedua pelaku berhasil diciduk jajaran Polda Kaltim, khususnya yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan (Tim Bat), Polres Bontang.
Imang yang tinggal di kawasan Jalan Zamrud Gang Zamrud 19 nomor 42 RT 062 Kelurahan Berbas Tengah dan “RW”, yang juga tinggal di bilangan Jalan Zamrud RT 062 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, digiring petugas bersama sepeda curiannya untuk dijadikan barang bukti (BB).
Kedua pelaku yang terbilang masih bertetangga ini terancam hukuman penjara selama 7 tahun sesuai pasal 363 Jo 65 KUHP.*