Kaltimku.id, PPU – Pengurangan jadwal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur diperpanjang, seiring perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten PPU Suyanto mengatakan layanan administrasi kependudukan secara langsung dibatasi. Jika pada hari biasa, operasional layanan dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 Wita, sejak 3 Juli lalu dikurangi hanya sampai 12.00 Wita. Sejatinya, layanan kembali normal pada 21 Juli kemarin.
“Pengurangan jam operasional layanan ini mengikuti kebijakan pimpinan terkait pengendalian Covid,” ujar Suyanto, Selasa (27/7/2021).
Kebijakan mengurangi layanan adminduk berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah PPU nomor 061.2/835/Tu-Pimp/039/Ortal terkait pemberlakuan kerja dari rumah atau WFH. Komposisi pemberlakuan WFH yaitu 75 persen dan 25 persen bekerja di kantor atau WFO.
Layanan tatap muka Dinas Dukcapil sendiri sempat ditutup selama 19-22 Juli lantaran satu pegawai terpapar Covid-19. Meski ditemukan satu kasus, namun layanan berjalan seperti semula pasca tiga hari terhenti.
“Kami tidak bisa menghentikan layanan. Karena yang masyarakat membutuhkan kepengurusan adminduk itu terus ada,” terangnya.
Tidak hanya jam operasional layanan di kantor Dukcapil, program jemput bola layanan adminduk yang selama ini berjalan, juga dihentikan sementara. Meski begitu, layanan adminduk tetap bisa dilakukan secara online menggunakan smartphone berbasis android melalui aplikasi Go PPU.
Pemerintah Kabupaten PPU meningkatkan status PPKM ke level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Di mana aktivitas hajatan atau resepsi masyarakat dilarang. Kondisi itu disebabkan kasus penyebaran Covid di wilayah Benuo Taka semakin meningkat.
“Jadwal normal layanan Dukcapil belum kita tentukan. Yang pasti menunggu kebijakan pimpinan atau mengikuti PPKM,” tukasnya.* (adv)