Kaltimku.id, Balikpapan – Warga kawasan Jalan Indrakila, Strat III, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut) melaporkan kepada pihak berwajib adanya uang palsu (upal) beredar
di daerah mereka pada 20 Januari 2021.
Tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku berinisial ST (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) di kediamannya, Jln Strat III, Gunung Samarinda, (Balut).
“Tersangka ST diamankan tim Jatanras Polsek Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH saat menggelar pres rilis, Jumat (22/1/2021).
“Saat diamankan tersangka ST mengakui jika masih memiliki uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak tujuh lembar,” urai Kompol Agus Arif Wijayanto.
Awalnya, tambah Agus Arif Wijayanto, pada tanggal 10 Desember 2020 ST berkenalan dengan seseorang bernama Andri alias Agus Hakiki, nama dalam sebuah akun Facebook. Andri beralamatkan di Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng). Dari perkenalan itu, Andri menawarkan ST untuk jual/beli jamu khusus wanita dan jamu bajakan.
Kemudian, di tanggal 23 Desember, ST ditawari uang palsu sebanyak 5 juta dengan hanya membayar 1 juta dengan uang asli melalui sistem Cash On Delivery (COD), dan ST setuju.
Selanjutnya, di tanggal 1 Januari, ST menerima paket kiriman dari sebuah jasa pengiriman barang yang berisikan upal dari Andri/Agus Faisal Hakiki.
Upal tersebut oleh ST ditawarkannya kepada Helmi di Cirebon dan Zahra di Jakarta melalui Facebook dan mereka pun melakukan kesepakatan. Sejumlah 2,2 juta upal dikirimkan kepada Helmi dan 1 juta kepada Zahra. Namun ST belum menerima bayaran dari keduanya.
Akhirnya di tanggal 15 Januari 2021 tepatnya Pukul 09.00 Wita, ST mencoba membelanjakan upal yang dimilikinya ke Pasar Pandansari, Balikpapan Barat sebanyak 300 ribu. Namun ketahuan oleh penjual. Untuk menghilangkan jejak, ST merobek upal tersebut.
Keesokan harinya, ST tak merasa jeri kembali mencoba membelanjakan upalnya sebanyak 200 ribu untuk membeli lauk pauk, hingga akhirnya berhasil dan sempat mengulang aksinya kembali selama tiga hari dan berhasil membelanjakannya sebesar 800 ribu dengan sisa uang kembalian 159 ribu.
Ketika diamankan di kediamannya, tim menemuka Barang Bukti (BB) 7 lembar upal pecahan 100 ribu, 1 buah kotak bekas pengiriman uang palsu, 1 Unit Handphone, 1 buah dompet dan uang asli senilai 159 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ST akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.*