Kaltimku.id, KUKAR – Seorang emak-emak di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), terlibat kasus narkoba jenis sabu. Karena keterlibatannya tersebut, Polres Kukar mengamankan wanita berinisial ‘AA’ ini, Kamis (11/11/2021).
Perempuan berusia sekitar 48 tahun itu, diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di kawasan Jalan Bougenville Nomor 6 RT 06 Kelurahan Sukarame Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, didampingi Kasat Narkoba AKP M P Rachmawan menerangkan, sebelum penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Lantas, pada hari Selasa tanggal 9 November 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, jajaran Polda Kaltim bergerak ke lokasi sasaran, yakni ke sebuah di bilangan Kelurahan Sukarame Kecamatan Tenggarong.
Di TKP, anggota Satresnarkoba masuk ke rumah sasaran dan mengamankan ‘AA’, tanpa perlawanan. Petugas juga menggeledah ruang dan mendapatkan 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat 2,91 gram.
Tidak hanya serbuk terlarang yang ditemukan personel Polres Kukar, tapi juga barang bukti (BB) lainnya, seperti sebuah sendok takar dari sedotan, selembar baju berukuran kecil warna ungu, sebuah plastik hitam dan satu handphone merk Oppo warna merah.
Tatkala penggerbekan dan penangkapan, emak-emak tersebut tidak bisa berbuat banyak, kecuali hanya diam dan patuh kepada petugas. “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Kukar, guna pemeriksaan lebih lanjut lagi,” kata Kasat Narkoba AKP Rachmawan.*