Embat Aki, Residivis Dibekuk Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan

Foto : residivis dibekuk ( ariel, kaltimku )

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Ganjaran hukuman penjara yang pernah dirasakannya, ternyata tak membuatnya jera. Pria berumur 43 tahun itu kembali berurusan dengan hukum, karena telah melakukan tindak kejahatan pencurian Accu (Aki) mobil.

Namun, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan dalam waktu cepat berhasil mengungkap kasus pencurian Aki di salah satu kantor yang berada di Gedung Kembar Jln. MT Haryono.

Bacaan Lainnya

Menurut Kanit Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto SH SIK MH, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial MA pada 19 Desember 2020 lalu.

Ketika melakukan aksinya, MA datang saat kantor dalam keadaan tutup. Kemudian pelaku masuk dan membongkar paksa pintu kendaraan.

Setelah berhasil masuk kedalam kendaraan tersebut, MA mengambil Aki yang berada dibawah kursi kendaraan.

“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku hanya seorang diri. Kebetulan pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman 1,7 tahun,” ujar Agus Arif Wijayanto, usai Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Mapolresta Balikpapan, Kamis (31/12/2020).

Terbongkarnya aksi pencurian atas adanya laporan dari korban. Hingga akhirnya Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan bergerak cepat untuk segera menangkap pelaku pada Rabu (30/12/2020) kemarin sekitar pukul 02.00 dini hari di kediamannya di Jln Jenderal Sudirman, Klandasan, Balikpapan Kota. MA dibekuk bersama barang bukti.

“Tim Beruang Hitam berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti yang belum sempat dijual. Menurut keterangan, pelaku biasa menjual dengan harga 200 ribu rupiah,” terang Agus Arif lagi.

“Aksi yang dilakukan pelaku belum bisa disampaikan. Pasalnya masih tahap pendalaman dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku.”

Namun banyaknya laporan yang masuk dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Maka pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan intensif, apakah ada TKP lain yang menjadi lokasi pelaku dalam melancarkan aksinya selama ini.

Atas perbuatannya saat ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara.*

Pos terkait