Kaltimku.id, PPU – Proses pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan awal pekan depan, karena menunggu anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno mengatakan keterlambatan penyaluran gaji ke-13 PNS disebabkan belum adanya transfer dana dari pusat.
“Senin depan (pembayaran) gaji ke-13 ASN sudah diproses, karena memang anggarannya sendiri bersumber dari APBN,” ujar Tur Wahyu.
Untuk diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Adapun komponen gaji ke-13 sama dengan tunjangan hari raya (THR), yakni gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.
Menurut Tur Wahyu, lambatnya penyaluran gaji ke -13 bagi PNS PPU juga dipengaruhi adanya pengurangan nilai DAU yang diterima Pemkab PPU. Meski demikian, sejauh ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan surat penyedia dana (SPD) kepada BK.
“PPU mendapatkan revisi terkait dengan DAU, yang awalnya akan diberikan senilai Rp 280 miliar menjadi Rp 271 Miliar. Artinya ada penurunan jatah DAU kita tahun ini,” bebernya.
Ia menyebutkan, dalam sebulan pihaknya menerima anggaran DAU sebesar Rp 22 miliar. Besaran tersebut lebih kecil dibanding kebutuhan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang nilainya mencapai Rp 29,2 miliar per bulan.
Pemerintah pusat sendiri sudah menyalurkan anggaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan sejak awal Juni lalu. Pembayaran gaji dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah dengan sumber alokasi dari APBN.*(adv)