Kaltimku.id, BANDUNG – Lima pelaku kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di depan Kedai Ramen di Kampung Sirnasari, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung Jawa Barat, ditangkap Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 Wib. Dimana ada beberapa pemuda yang sedang nongkrong, tiba-tiba di keroyok oleh sekelompok anak yang tergabung di salah satu organisasi masyarakat XTC.
“Kejadiannya malam, waktu itu korban sedang nongkrong tiba-tiba datang sekelompok anak dari XTC dan korban langsung dipukuli,” Kombes Hendra, Senin (22/3/2021).
Sebelumnya sempat viral di media sosial, terlihat dalam CCTV korban sedang asik bermain gitar dengan rekannya. Tanpa basa basi, tersangka WR, RPD, JAP, KFA dan BT menganiaya serta mengambil gitar milik korban.
Dengan adanya laporan dari korban dan berbekal CCTV, Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk bersama Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi, akhirnya WR, RPD, JAP, KFA dan BT ditangkap, pada 16 Maret 2021.
“Awalnya korban ini hanya menegur para tersangka dari kelompok motor mana, namun para tersangka malah langsung menganiaya korban,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV milik Kedai Ramen, pakaian atribut XTC, balok kayu, gitar, helmet
dan 4 unit motor milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara, maksimal 5 tahun.*