Kaltimku.id, BONTANG – Seorang lelaki berinisial ‘SA’, yang disebut-sebut mabuk karena meminum minuman keras (miras) jenis Tuak, nekat menganiaya korbannya yang berprofesi sebagai peternak ayam potong di wilayah Kota Bontang.
Sumber Humas Polda Kaltim menyebut, pelaku berusia sekitar 41 tahun itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Marangkayu, di sekitar kawasan Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Senin (3/1/2022).
Peristiwa pemukulan yang terjadi di tempat kejdian perkara (TKP) itu, dipicu karena pelaku yang merupakan salah seorang warga Kampung Kutai RT 27 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu yang tidak terlalu jauh dengan TKP tersebut merasa sakit hati.
Munculnya kedongkolan itu, karena korban tidak memenuhi permintaannya saat pelaku meminta seekor ayam potong yang diternaknya beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan. Rasa sakit hatinya ditahan dan tidak ditumpahkannya kala itu.
Sekitar tiga pekan sebelum terjadi penganiayaan, terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, yang disampikan Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, ‘SA’ pernah mendatangi korban dan meminta seekor ayam.
“Namun, korban tidak menggubris permintaan tersebut, hingga membuat tersangka sakit hati,” jelas Kapolsek Sujarwanto. Pada hari ketiga tahun baru 2022, pelaku yang masih menyimpan rasa sakit hati mendatangi korban, namun dengan kondisi terpengaruh dengan minuman Tuak.
Tidak berselang dia datang, maka, terjadilah penganiayaan terhadap peternak ayam potong di sekitar bilangan Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kota Bontang.
Dengan tangan kosong, pelaku menghujamkan genggamannya ke mata kiri dan kepala korban. “Hingga mengakibatkan korban mengalami benjol pada mata sebelah kiri dan kepala bagian belakang serta luka sobek pada pelipis sebelah kiri,” jelas Kapolsek.
Peristiwa penganiayaan terhadap peternak ayam potong itu terjadi pada saat sebagian besar warga Marangkayu di Bontang sedang terlelap. Pasalnya, pelaku nekat mendatangi korban sekitar pukul 03.00 atau beberapa jam menjelang azan subuh berkumandang, Sabtu (1/1/2022).
Akibat menganiaya peternak ayam potong, pelaku yang dijadikan tersangka itu, sekaligus dengan barang bukti berupa jaket lengan panjang yang digunakan korban diamankan di kantor Polsek Marangkayu Bontang.
“Terhadapnya dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelas Kapolsek Sujarwanto.*