BARABAI, KALTIMKU.ID — Geger kasus penganiayaan bayi berusia 8 hari hingga tewas di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, diungkap Polres HST, Polda Kalsel. Pengungkapan ini untuk memerjelas status pria HA, 38, sebagai tersangka pelakunya.
“Tersangka HA sebagai pelaku tunggal. Sedang korbannya berinisial ST, bayi perempuan yang baru berumur 8 hari, anak dari pasangan ZH (23) dan suaminya, AL (30),” ungkap Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Konferensi Pers di Ruang Sie Humas, Rabu, 24 September 2025.
Kapolres AKBP Jupri sendiri saat memberikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, dan Kasi Humas Ipda Rusman Taufik. Sedang tersangka HA yang memakai rompi tahanan juga dihadirkan dengan posisi membelakang.
“Peristiwa nahas itu hari Senin, 22 September 2025 sekira jam 09.00 WITA di rumah Datuk korban atau saksi SS (63) di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah, RT. 005, RW. 003, Kecamatan Barabai. Rumah Datuk ini berjarak sekitar 50 meter dari rumah orang tua korban,” ujar Kapolres.
Ibu korban sendiri, ZH, selesai memandikan dan menidurkan bayinya. Ia menitipkan kepada neneknya atau saksi PD (60) yang satu rumah dengan SS, Datuk laki laki korban. Penitipan ini agar ibu korban bisa bersih-bersih dan memasak.
“Tidak berapa lama setelah bayi tertidur di kamar, tersangka mendatangi rumah PD. Ia masuk lewat pintu samping dan tersangka bermaksud mencari saksi SS,” jelas Kapolres tanpa menyebut hasrat tersangka mencari SS.
Namun, saksi SS sendiri sedang keluar, dan hanya PD bersama buyut perempuannya, ST. Saat diberi tahu SS tak ada di rumah, tersangka kemudian melihat bayi yang tertidur dan bertanya kepada saksi. Begini dialog singkatnya.
+ HA: Datuk laki laki kemana?
*PD: Keluar. Di rumah ini hanya ada aku dan buyutku.
+ HA: Bayi ini anak siapa?
” PD: Bayi ini anaknya ZH
Siring jawaban itu, tersangka disebut langsung mengangkat dua kaki bayi dan memerlakukannya seperti boneka. PD kaget dan merasa tidak nyaman. Ia pun berusaha merebut buyutnya dari tangan tersangka HA.
“Sempat terjadi tarik menarik antara Datuk korban dengan tersangka hingga bayi terbentur dinding dan menangis. Maka, tersangka pun panik lalu menghempaskan bayi ke lantai di atas karpet dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” urai Kapolres.
Melihat kejadian itu, saksi PD langsung keluar rumah. Berteriak meminta tolong kepada warga yang spontan heboh. Ada yang lapor ke RT dan Polres, hingga Polres langsung turun ke TKP untuk mengamankan tersangka HA.
Tersangka HA, warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, kini meringkuk di sel tahanan Polres HST. Ia dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun kurungan penjara.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas,” Kapolres AKBP Jupri menutup Konferensi Pers itu. (JJD)