Apel gelar pasukan menandai dimulainya Operasi Zebra Intan 2023 juga dihelat Polres HSS (Hulu Sungai Selatan) di Kandangan, Kalimantan Selatan. Gelaran apel pasukan ini dipimpin langsung Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, Senin (4/9/2023).
Jurnalis: JJD
Kaltimku.id, KANDANGAN — Gelar apel pasukan di Halaman Mapolres itu melibatkan instansi terkait di Pemkab HSS seperti Dishub, Satpol PP, TNI, dan semua satuan di Polres HSS sendiri. Hadir pula Sekkab HSS, H Muhammad Noor, Dandim 1003/HSS, Letkol Inf. Bayu Oktavianto Sudibyo dan lainnya.
Kapolres AKBP Leo Pasaribu menyebut, Operasi Kepolisian Kewilayahan bersandi “Zebra Intan 2023” ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di HSS.
“Selama tahun 2022 angka laka lantas di HSS meningkat. Karena itu, melalui Operasi Zebra Intan ini, kita harapkan angka laka lantas dapat menurun,” ujarnya seraya menambahkan, Operasi Zebra Intan ini dilaksanakan 14 hari, mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.
Operasi Zebra Intan 2023 juga, sebut AKBP Leo Pasaribu, akan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), TNI, dan elemen Kamtibmas lainnya di wilayah HSS.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) HSS, H Muhammad Noor pun menyambut baik Operasi Zebra Intan 2023. Ia menyebut, Pemkab HSS sangat mendukung kegiatan Operasi Zebra Intan tahun ini.
“Kami mengimbau masyarakat HSS untuk lebih disiplin berlalu lintas. Sebab, dari angka kecelakaan yang meningkat, ada 31 warga kita yang meninggal akibat laka lantas,” ujar M Noor seraya menghendaki warga lebih sadar lagi terhadap budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Dandim 1003/HSS, Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo pun gembira. Ia menyebut, TNI siap bersinergi dengan Kepolisian untuk mendukung suksesnya Operasi Zebra Intan 2023.
Apa katanya? “Jika misalkan nanti ada aparat TNI yang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dia itu juga akan ditangani oleh Polisi Militer (PM),” tandas Dandim yang satu ini.
Operasi Zebra Intan 2023 sendiri menyasar 7 (tujuh) prioritas pelanggaran. (1). Pengemudi atau pengendara yang memakai handphone saat berkendara, (2). Pengemudi atau pengendara di bawah umur, (3). Berboncengan lebih dari satu di sepeda motor.
Selanjutnya, (4). Pengemudi atau pengendara mobil/motor tidak memakai sabuk pengaman dan tidak pakai Helm, (5). Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol, (6). Pengemudi atau pengendara melawan arus, dan terakhir (7). Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan berlalu lintas.***