Genjot PAD, Pemkab PPU Proyeksikan Retribusi Parkir Naik 400 Persen

Dishub PPU lakukan kerjasama dengan LPM Nenang tingkatkan penerimaan retribusi parkir.
Dishub PPU lakukan kerjasama dengan LPM Nenang tingkatkan penerimaan retribusi parkir.

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor retribusi parkir di Pasar Induk Nenang. Pasar berkonsep semi modern tersebut dinilai potensial menyumbang PAD lebih, dari sisi retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PPU, Ahmad  mengatakan pendapatan dari pengelolaan lahan parkir di Pasar Induk Nenang, selama ini belum optimal. Padahal, dengan cukup tingginya kunjungan masyarakat mampu memberikan nilai retribusi lebih banyak.

Bacaan Lainnya

“Kami sedang berupaya menaikan target penerimaan retribusi parkir khusus Pasar Induk Nenang mulai tahun ini,” ujar Ahmad, Kamis (16/9/2021).

Dijelaskan Ahmad, rencana menaikan target pendapatan dari sektor retribusi parkir Pasar Nenang, sudah sejak dua tahun lalu. Namun, baru terealisasi di tahun ini akibat pengaruh pandemi Covid-19. Langkah tersebut dengan menggandeng Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam bentuk perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) mengelola lahan parkir.

Disebutkan, target pendapatan retribusi parkir diproyeksikan naik sebesar 400 persen. Dari total Rp 11 juta per tahun, menjadi Rp 50 juta pertahun. Kesepakatan kerjasama itu berlaku mulai 19 September 2021 hingga 19 September 2022. Dalam sebulan, penerimaan retribusi parkir pasar terbesar di Kecamatan Penajam tersebut, mampu mencapai Rp 4 juta lebih.

“Kami targetkan di pekan ke-empat bulan Oktober itu sudah ada hasilnya,” jelasnya.

Adapun kerja sama pengelolaan parkir mengacu pada empat Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten PPU. Diantaranya, Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Perda nomor 18 tahun 2011, tentang pajak parkir, serta Perda nomor 4 yahun 2018 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait