Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Segelintir mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mendatangi kantor DPRD Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Senin (12/4/2021).
Kedatangan mahasiswa ke kantor DPRD Balikpapan menuntut adanya penuntasan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan Tax On Location (TOL).
Mahasiswa menilai, hingga saat ini tidak ada kejelasan untuk pembayaran ganti rugi lahan milik warga di Kilometer 23, Balikpapan Utara yang belum tuntas sejak 2011 silam.
Padahal, jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) sudah selesai dibangun dan rencananya akan diresmikan dalam waktu dekat.
“Kami dari GMNI menuntut pemkot Balikpapan agar menyelesaikan hak-hak masyarakat khususnya yang terdampak pembangunan jalan tol,” ujar sang juru bicara mahasiswa, Andronikus selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dan Humas Meikel Arruan.
Selain itu GMNI meminta agar BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kota Balikpapan dapat di evaluasi secara menyeluruh, pasalnya selama 10 tahun sebelum jalan Tol dibangun tidak ada ganti rugi lahan milik warga di Km 23.
Shafwan yang hadir mewakili Kepala BPN menuturkan, dana 28 miliar sudah dititipkan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan untuk pembayaran bagi 39 persil lahan warga yang belum terbayarkan sejak 2011.
“Ini memang pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi panitia pengadaan tanah. Dari sekian panjang jalan Tol Balikpapan Samarinda ini, karena persoalannya adanya kawasan Hutan Lindung Das Manggar,” kata Shafwan.
Persoalannya, kata Shafwan, masyarakat dengan Hutan Lindung Hutan Manggar. Bahkan permasalahannya sudah ditangani langsung oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera menuntaskannya.
“Jika KLHK mengeluarkan permen atau semacam keputusan dengan perubahan hutan alih fungsi, maka kami akan segera merekomendasikan kepada Pengadilan untuk membayar ke masyarakat. InsyaAllah sebelum peresmian,” tegas Shafwan.*