Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Suami mana yang tidak emosi saat sang istri mengadu dirinya digoda lelaki lain. Itulah yang dialami FA (23), tersangka penganiayaan terhadap penjual sate berinisial SK (46).
Kasus penganiayaan yang dilakukan FA terjadi di Jalan Inpres II Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Senin (8/3/2021) sekira pukul 17.30 Wita.
Penganiayaan itu terjadi lantaran tersangka sakit hati istrinya digoda oleh korban (SK). Namun FA telah diamankan Polsek Balikpapan Utara.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang mengungkapkan secara akurat kejadian tersebut.
Kronologis kejadian, kata Danang, berawal pada saat korban atau SK menelpon istri tersangka berinisial NT pada Jumat (5/3/2021) sekira pukul 22.37 Wita, dimana korban pada saat itu mengajak NT kencan dan akan dijemput oleh korban di rumahnya di kawasan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.
“Kemudian pada Senin, 8 Maret 2021 sekira pukul 13.00 Wita, NT menemui suaminya FA. NT mengadu bahwa ia akan dijemput oleh SK dan diajak berhubungan badan”, kata Danang kepada wartawan di Mapolsek Balikpapan Utara, Rabu (10/3/2021) sore.
Mendengar hal tersebut, jelas Danang, pada pukul 17.30 tersangka pergi meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor matic menuju Pangkalan Ojek Simpang Tiga di Jalan Inpres III, Muara Rapak, dimana lokasi itu merupakan tempat SK berjualan sate.
Tak lama kemudian, SK datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z mengangkut barang jualan satenya dan menegur FA agar memindahkan sepeda motornya yang sedang di parkir di tempatnya untuk berjualan.
“Seketika tersangka mengambil sepotong kayu jenis meranti berukuran panjang 53 centimeter dan langsung memukul kepala korban yang masih duduk di atas motor sebanyak 5 kali sambil berkata: Kamu ajak istri saya ya untuk berhubungan badan.” FA sudah dikuasai amarah.
“Tanya dulu sama istrimu,” ujar Danang, menirukan percakapan antara tersangka dan korban pada saat terjadi penganiayaan.
Danang menambahkan, kendati korban sempat menghindar dan menangkis pukulan itu dengan tangan kanan dan kiri, korban tetap mengalami luka parah di bagian kepala sebelah kiri dan tengah, luka memar di bagian bahu kiri, luka memar di bagian tangan kanan dan tangan kiri.
“Warga yang melihat kejadian itu langsung berdatangan ke lokasi kejadian, tersangka yang sedang kalap langsung dihalau oleh warga untuk tidak memukuli korban terus menerus. Selanjutnya korban di antar pulang oleh warga ke tempat keluarganya dan dibawa ke Rumah Sakit Restu Ibu untuk menjalani perawatan,” ujar Danang.
Dari peristiwa itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kayu jenis meranti berukuran panjang 53 centimeter yang digunakan tersangka menganiaya korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*