Hakim Vonis Mati Terdakwa Narkoba

Sidang putusan empat terdakwa kasus narkoba yang digelar secara virtual. (ist/rri.co.id)

Kaltimku.id, BANJARMASINMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa yang diduga kuat menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Kamis (25/3/2021). Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan secara virtual itu, keempat terdakwa masing-masing Sutrianto alias Tri, Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, Muhammad Rizky Rahmadani Febrianto alias Dani dan Andika Prasetyanto alias Dika, yang duduk di ruang Tahti Polda Kalsel, didampingi pengacara Ernawati dan Arbain.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim diketuai Aris Bawono Lenggang bersama dua hakim anggotanya mendengarkan jaksa membacakan tuntutan keemapt terdakwa yang merupakan warga Kalsel dan Kalimantan Timur (Kaltim). Tri dan Anggi merupakan warga Desa Sukamaju RT 004/RW 001 Kecamatan Sampahan, Kotabaru.

Dua terdakwa lainnya, yakni Dani dan Dika merupakan warga Balikpapan, Kaltim. Mereka berhasil dibekuk tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalsel pada awal Agustus 2020 lalu di Hotel Sienna Inn, Banjarmasin.

Jaksa sebelumnya mendakwa, keempat terdakwa merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional dari pengembangan kasus sebelumnya.

Pada 2019 lalu, disita barang bukti dari 1,8 kologram hingga 208 kilogram, serta berlanjut dari sabu 7 kilogram hingga terbesar 300 kilogram. Mereka diduga kuat adalah bagian dari sindikat internasional Malaysia, Kaltara, Kaltim dan Kalsel.

Jaksa Jainah menilai secara sah dan menyakinkan para terdakwa ini terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengandung unsur permufakatan jahat dalam menjual atau menjadi perantara transaksi narkoba yang melawan hukum.

Dengan tuntutan hukuman mati tersebut, pengacaraArbain, kecewa dengan keputusan hakim, atas vonis mati yang diberikan kepada para terdakwa.

“Menurut kami majelis hakim telah mengenyampingkan, bagaimana keberatan kami dalam pledoi. Jelas-jelas nyata tempat pidana tersebut, dilakukan di daerah Kaltara,” ujar Arbain, kepada awak media, usai menjalani proses persidangan.

Pihaknya menyampaikan kepada majelis hakim, untuk mengambil langkah pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyikapi keputusan ini. Kemungkinan penasehat hukum keempat terdakwa ini akan mengambil langkah banding.*

Pos terkait