Hanya Kabupaten Kubar Bertambah Kasus Terkonfirmasi Covid-19

Kaltimku.id, KUBAR – Hanya satu-satunya wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang ada ketambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada tiga hari jelang tutup tahun 2021, Selasa (28/12/2021).

Tambahan warga yang terserang virus Corona di wilayah Bupati Fransiskus Xaverius Yapan dan Wabup Edyanto Arkan ini, seperti diinformasikan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19/Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikapapan, melalui instagram resminya pertanggal 28 Desember 2021, berjumlah 3 orang.

Bacaan Lainnya

Sehingga kasus terkonfirmasi Covid-19 di daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) ini, menjadi 10.638 kasus selama dalam kurun waktu kurang lebih 22 bulan wabah Corona merambah daerah Kabupaten Kubar.

Tidak ada tambahan harian kesembuhan pasien dan kasus kematian, sehingga jumlahnya masing-masing 10.352 sembuh dan 273 orang meninggal dunia.

Sementara, pasien diakibatkan virus Covid-19 yang masih menjalani perawatan/isolasi di Kabupaten Kubar tercatat 13 orang.

Terkait dengan masih menyebarnya Covid-19, Polres Kutai Barat melakukan penyekatan mobilitas kendaraan yang membawa orang di beberapa titik perbatasan.

Polsek Long Iram melakukan penyekatan kawasan pelabuhan yang menghubungkan dengan wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.

“Target dari operasi penyekatan, kendaraan-kendaraan dan juga speed boat serta kapal yang membawa penumpang,” kata Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait SIK, MH, didampingi Kapolsek Long Iram Iptu Pujiyono.

Jajaran Polda Kaltim ini mengatakan, pelaksanaan penyekatan terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas kepolisian bersama TNI dan Dishub menyasar kendaraan darat, air (speed boat) dan kapal yang datang dan pergi dari Kota Samarinda.

Selain wajib menaati protokol kesehatan (prokes), khususnya memakai pelindung mulut dan hidung, warga yang melintas diminta menunjukkan sertifikat vaksin atau surat vaksin suntik pertama dan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Jika tidak ada kelengkapan dimaksud, pengendara diminta putar balik.*

Pos terkait