Harga akan Kian Melambung, Perokok tak Mau Perduli

PEROKOK, baik itu pria maupun wanita tak mau perduli dengan harga rokok yang akan kian melambung di tahun 2022 ini.

Memang, hingga saat ini belum ada perubahan harga jual rokok di pasar, meskipun cukai baru sudah berlaku per 1 Januari 2022. Banyak perusahaan rokok masih menggunakan pita cukai 2021.

Bacaan Lainnya

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menerima permintaan pita cukai hasil tembakau (PCHT) 2022 dari perusahaan rokok. Sebanyak 90% PCHT sudah dicetak.

Saat ini sudah hampir 90% permohonan pencetakan PCHT yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik untuk kebutuhan bulan Januari yang telah selesai dicetak.

Sebagai pemahaman bersama sesuai ketentuan yang ada terkait batas waktu pelekatan pita cukai, maka untuk HT yang masih diproduksi di bulan Januari 2022 juga masih dimungkinkan pelekatan pita cukainya dengan PCHT 2021 (tarif lama) sampai dengan tanggal 1 Februari 2022.

“Kalau rokok-rokok yang selama ini kami hisap jadi lebih mahal, ada kok rokok yang lebih murah,” kata seorang pria, seraya memperlihatkan kemasan rokok yang dihisapnya.

Mereknya Plus Bold, satu bungkusnya (kotak) berisi 20 batang. “Ini harganya cuma 12.500,” katanya, sambil mengisap rokok di bibirnya hingga kedua pipi pria paruh baya itu jadi kempot.

Menurut dirinya, rokok yang dihisapnya memang agar lebih sulit untuk membelinya, karena tidak semua kios atau warung menjual rokok tersebut.

“Kalau di Kota Balikpapan, memang agak sedikit sulit untuk membelinya. Kalau pun ada kemasan rokok Plus Bold ini ditindih dengan rokok merek lain,” tuturnya.

Akan tetapi dia tak tahu kenapa kios atau warung yang menjual rokok Plus Bold seperti menjualnya secara sembunyi-sembunyi.

“Mungkin pita cukainya aspal kali,” timpal seorang rekan yang duduk di sisinya di sebuah warung di kawasan Pasar Baru, Balikpapan Kota.*

Pos terkait