Kaltimku.id, SAMARINDA – Ardani, salah seorang oknum masyarakat di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), nekat memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memalsukan Surat Rapid Test Antigen, dan hasilnya hanya sekadar untuk membeli rokok.
Berdasarkan pengakuannya di depan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda, dan anggota Polsekta Pelabuhan setempat yang bertugas melakukan validasi di pintu masuk pelabuhan, sudah Sembilan kali melakukan pemalsuan rapid test itu.
“Sekitar sembilan kali melakukan ini. Selama itu, total saya dapat uang Rp 700 ribu. Uangnya buat membeli rokok,” ungkap lelaki berusia 42 tahun yang tinggal di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Soetta), Loa Janan Ilir itu, santai.
Dalam pengakuannya 9 kali memalsukan surat rapid test itu, hanya 2 korban yang berhasil diamankan petugas, yakni Lodry dan Jerian. Keduanya saat itu akan berangkat ke wilayah Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Lodry dan Jerian yang masing-masing berusia 30 tahun itu, dia membayar 150 ribu rupiah perlembar. Ini dilakukannya setelah mendapat informasi ada yang murah membuat surat rapid test Antigen.
Dari keduanya ini petugas mengembangkan kasusnya. Tidak berselang lama, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta (Soetta), Loa Janan Ilir, Minggu (7/2/21) lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ditemani Kapolsekta Pelabuhan Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Ardani, Lodry dan Jerian sebagai tersangka.*