Hati-hati! Motor Pakai Knalpot Brong Denda Ratusan Ribu

Kaltimku.id, KUBAR – Bagi para remaja atau kaum milenial yang memiliki kendaraan roda dua alias motor, hati-hati kalau nekat memakai knalpot racing atau brong. Jika ketangkap polisi akan diperkarakan dan terjerat pasal tertentu yang berujung pidana kurungan serta denda 250 ribu rupiah.

Tidak jarang terlihat di jalan raya atau di kawasan komplek perumahan, beberapa remaja pria mengendarai motor dengan knalpot brong. Suaranya sangat nyaring, berisik dan sangat mengganggu warga lainnya.

Bacaan Lainnya

Yang lebih memprihatinkan lagi, si pengendara tidak menggunakan helm, bahkan tidak memakai pelindung mulut dan hidung alias masker. Berboncenganpun tidah seorang, tapi dua orang. Jadi, satu motor terlihat ada tiga orang.

Selain itu, meski berkendara di kawasan perumahan, pengendara memacu motornya dengan kencang dan memain-mainkan gas. Sehingga suaranya menggelegar mengganggu warga yang kebetulan dilintasi motor berknalpot brong tersebut.

Untuk memberikan efek jera, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan aturan yang sudah sesuai dengan hukum bagi pelanggar. Salah satunya, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melakukan sosialisasi dan imbauan larangan penggunaan knalpot racing atau brong tersebut.

Bagi pelanggar, terang Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimuddin, akan dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

“Kami melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor tentang pelarangan menggunakan knalpot brong, sesuai pasal 285 ayat 1,” kata AKP Alimuddin.*

Pos terkait