Hendak Bertransaksi Narkoba, Seorang Warga Babulu Laut Dicokok Polisi

Berita Kaltim Terkini - Hendak Bertransaksi Narkoba, Seorang Warga Babulu Laut Dicokok Polisi
SA alias Aco dibawa ke Mapolres PPU untuk diproses hukum (Istimewa)

Kaltimku.id, PPUApes! Begitulah ungkapan tepat bagi SA alias Aco (37). Seorang warga Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi.

Diduga hendak transaksi narkoba, pria tak tamat sekolah dasar (SD) ini ditangkap di pinggir jalan di sekitar wilayah RT 002 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU pada Minggu, 28 Februari sekira pukul 17.30 Wita. Diduga Aco sendang menunggu pembeli.

Bacaan Lainnya

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatresnarkoba, AKP Anton Saman menuturkan kejadian itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayahnya. Anggota Opsnal Satreskoba Polres PPU yang mendapat informasi langsung bergerak.

Pada saat penyelidikan, petugas melihat Aco sedang duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. “Saat kami datangi, tersangka ini kedapatan membuang bungkus rokok. Setelah kami periksa isinya satu paket narkoba jenis sabu,” ujar Anton Saman, Sabtu (6/3/2021).

Satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5,76 gram berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB). Selanjutnya, warga Babulu Laut itu digelandang ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Petugas kepolisian juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Terkait sanksi bagi buruh harian lepas ini, akan dikenakan Pasal  114 ayat  (2)  atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dengan BB diatas 5 gram, ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

“Kami masih terus lakukan pengembangan kasus ini,” pungkas Anton Saman.*

Editor : Herry T BS

 

Pos terkait