Kaltimku.id, JAKARTA — Kabar menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan pensiunan, di mana gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022 segera cair.
Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan memutuskan pencairan gaji ke-13 yang telah dianggarakan dalam APBN 2022, dan juga sudah disetujui/disahkan oleh DPR RI.
“Pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri, di antaranya memberikan gaji ke-13 dan THR di tahun 2022.
“Ini bukan hanya wacana pemerintah, karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan,” tegas Isa dilansir dari sosial media (sosmed).*