Ilegal, Aktivitas Work Over Mengatasnamakan Perumda Benuo Taka

Berita PPU Terkini - Sidak workover sumur Wailawi oleh Plt Sekda PPU, Dirut Perumda Benuo Taka, ASN dan Satpol-PP. (18/03)
Sidak workover sumur Wailawi oleh Plt Sekda PPU, Dirut Perumda Benuo Taka, ASN dan Satpol-PP. (18/03)

Kaltimku.id, PPU – Kegiatan pengerjaan pipa (work over) gas di Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), dihentikan oleh pemerintah setempat. Penghentian itu disebabkan aktivitas di sumur gas milik PT Vico Indonesia Company dianggap ilegal.

Sekira 80 orang pekerja dari dua perusahaan PT Suveryor Indonesia dan PT Tridiantara melakukan pengerjaan penggantian pipa gas. Kedua perusahaan bekerja sama dengan PT Benuo Taka Wailawi, selaku anak perusahaan Perumda Benuo Taka.

Bacaan Lainnya

Namun, belakangan PT Benuo Taka Wailawi yang digunakan diketahui palsu. Diduga, nama anak perusahaan Perumda Benuo Taka tersebut dicatut oleh oknum mantan pegawai Perumda berinisial IR dan TA. Berdasarkan dokumen proyek, proses pengerjaan pipa gas dilakukan sejak Desember 2020.

“Itu hasil investigasi yang kita lakukan. Ketika sidak ditemukan nama IR dan TA yang saat ini sudah tidak masuk dalam jajaran manajemen di Perumda,” kata Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi, Kamis (18/3/2021).

Plt Sekda Kabupaten PPU, Mulaidi saat ditemui diruanganya, Kamis (18/03).
Plt Sekda Kabupaten PPU, Muliadi saat ditemui di ruangan kerjanya.

Pada pemeriksaan dokumen saat dilakukan inspeksi diketahui IR menjabat sebagai General Manager PT Benuo Taka Wailawi. Sedangkan pada manajemen baru tidak ada nama kedua oknum tersebut. Aktivitas pengerjaan juga tidak diketahui oleh Perumda Benuo Taka.

Dihentikanya kegiatan work over itu karena merugikan pemerintah daerah. Pasalnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak daerah hilang. Selain itu, legal standing atau status hukum atas pengerjaan sumur gas tidak tercatat secara administratif di dinas perizinan.

“Memang itu kewenangan SKK Migas, tapi sebagai daerah kan punya hak. Jadi kita lakukan tindakan administratif. Dari perizinan, retribusi kendaraan dan pajak gasnya tidak ada yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Tidak hanya menghentikan aktivitas pengerjaan pipa gas di sumur peninggalan PT Vico Indonesia Company, pemerintah daerah juga menempuh jalur hukum. Surat laporan ke Kejaksaan dan Kepolisian tengah disiapkan.

“Ini ada unsur korupsi dan merugikan negara,” tutup Muliadi.*(adv)

Pos terkait