PT Indosat Tbk (ISAT), yang kini dikenal sebagai Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), bersama dengan entitas terkendalinya, PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta), mengumumkan langkah signifikan dalam memperluas cakupan bisnis infrastruktur dark fiber mereka. Komitmen strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan A&R Perjanjian Investasi (Perjanjian Investasi yang Diamandemen dan Dinyatakan Ulang), CSPA (Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat), dan SHA (Perjanjian Pemegang Saham) pada tanggal 6 Mei 2026. Kesepakatan ini melibatkan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya sebagai investor, menandai babak baru dalam pengembangan ekosistem infrastruktur digital di Indonesia.
Untuk memahami pentingnya langkah ini, perlu diketahui bahwa dark fiber merujuk pada kabel atau serat optik yang telah terpasang, namun belum dialiri layanan telekomunikasi. Ini adalah aset infrastruktur idle yang sangat berharga, sering kali disewakan kepada perusahaan yang membutuhkan jaringan privat dengan kapasitas tinggi, latensi rendah, dan keamanan data maksimal. Pemanfaatan dark fiber menjadi krusial di era ekonomi digital yang semakin berkembang, di mana permintaan akan konektivitas super cepat untuk pusat data, layanan komputasi awan, jaringan 5G, hingga Internet of Things (IoT) terus meroket. Dengan mengaktifkan dan mengelola lebih banyak dark fiber, Indosat dan Lintasarta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus tumbuh ini, sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai penyedia solusi infrastruktur digital terdepan.
Kerangka investasi strategis ini secara resmi ditandatangani oleh Indosat, Lintasarta, dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya (Investor). Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 6 Mei 2026, Corporate Secretary Indosat, Reski Damayanti, menjelaskan, “Pada tanggal 6 Mei 2026, Perseroan, Lintasarta, dan Investor telah menandatangani A&R Perjanjian Investasi, CSPA, dan SHA yang mengatur kerangka investasi antara para pihak terkait usaha infrastruktur dark fiber dan sistem terkait yang dijalankan serta dimiliki oleh Perseroan dan Lintasarta di Indonesia.” Pernyataan ini menegaskan visi bersama untuk mempercepat pembangunan dan monetisasi aset serat optik yang belum terpakai.
Dalam struktur perjanjian ini, Indosat (ISAT) dan Lintasarta masing-masing merupakan pemilik dan pengelola aset berupa kumpulan jaringan kabel optik yang menjadi fokus pengembangan. Sebagai informasi, Lintasarta adalah perusahaan yang terkendali oleh Indosat, dengan kepemilikan saham langsung sebesar 72,36%. Penting untuk dicatat bahwa Indosat tidak memiliki hubungan afiliasi dengan investor, PT Ainfrastruktur Indonesia Raya, memastikan transparansi dan tata kelola yang baik dalam transaksi ini. Kemitraan dengan investor pihak ketiga ini diharapkan akan membawa keahlian tambahan, sumber daya finansial, dan percepatan dalam merealisasikan potensi penuh dari aset dark fiber.
Mekanisme transaksi melibatkan investor yang akan mengambil alih suatu perusahaan (disebut sebagai “Perusahaan Target”) secara tidak langsung melalui entitas baru yang akan dibentuk (disebut sebagai “Perusahaan Baru”). Rangkaian transaksi ini mencakup pengalihan aset dark fiber dari Indosat dan Lintasarta ke dalam Perusahaan Target. Selanjutnya, Perusahaan Baru akan mengakuisisi Perusahaan Target melalui kombinasi utang, penyetoran modal dalam bentuk non-tunai (inbreng), serta penyertaan modal tunai. Struktur ini dirancang untuk mengoptimalkan valuasi aset dan memfasilitasi injeksi modal yang efisien untuk pengembangan lebih lanjut.
Reski Damayanti juga menambahkan bahwa, “Transaksi tersebut akan mengakibatkan Para Pihak menjadi pemegang saham secara langsung di Perusahaan Baru tersebut dan selanjutnya Perusahaan Baru tersebut akan memiliki mayoritas saham di dalam Perusahaan Target.” Ini berarti Indosat, Lintasarta, dan investor akan menjadi pemegang saham di Perusahaan Baru yang akan mengoperasikan dan mengelola bisnis dark fiber ini. Struktur kepemilikan yang jelas ini akan memastikan alignment kepentingan dan fokus yang kuat pada pertumbuhan bisnis.
Para pihak juga telah menyepakati aturan operasional dan pengelolaan Perusahaan Baru, serta mengatur hubungan antara mereka sebagai pemegang saham. Rencana transaksi ini mencerminkan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang kuat dan kerangka kerja yang solid untuk pertumbuhan jangka panjang. Awalnya, rencana investasi yang ditandatangani pada 23 Desember 2025 menyebutkan bahwa perusahaan pengambil alih Perusahaan Target akan menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia. Namun, para pihak kemudian menyepakati perubahan ketentuan tersebut, di mana perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan atas Perusahaan Target kini akan menjadi perusahaan tertutup. Perubahan ini mungkin didasari oleh pertimbangan strategis, fleksibilitas operasional, atau kondisi pasar, tanpa mengurangi nilai strategis dari kemitraan ini.
Seluruh proses transaksi material dan afiliasi ini akan senantiasa mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas utama untuk memastikan transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak yang berkepentingan. Kelanjutan transaksi ini masih bergantung pada pemenuhan syarat-syarat pendahuluan yang telah disepakati oleh seluruh pihak. Langkah ini menunjukkan keseriusan Indosat dan Lintasarta dalam memperkuat posisi mereka di sektor infrastruktur digital, mendukung visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital, dan menyediakan fondasi konektivitas yang kokoh bagi masa depan bangsa.






