Kaltim.id, BALIKPAPAN – Istri yang dinikahinya secara “siri” menikah lagi dengan pria lain, tak begitu membuatnya sakit hati. Tapi ucapan istrinya yang mengatakan dirinya sudah “tua bangka juga dan banyak janji-janji,” itu yang membuat Kamarudin alias Aco (41) naik pitam.
Pria berambut pendek itu lantas mendatangi acara resepsi pernikahan istrinya di Jln Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur pada 22 November 2020 lalu.
Saat itu Umu Yatiningsih, istri sirinya tersebut sedang berbunga-bunga hatinya karena telah dipersunting oleh Arpan. Mereka pun menggelar pesta pernikahan.
Aco yang sebelumnya menenggak minuman keras, datang membawa parang, setibanya di depan kedua mempelai, parang langsung diayunkan ke arah Arpan yang sama sekali tak menduga mendapatkan serangan tersebut.
Semua orang saat itu tercekam. Namun Nasir, sahabat mempelai pria, berusaha menahan tebasan parang yang dilakukan Aco. Akibatnya, Arpan dan Nasir mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan tangan.
Usia melakukan aksinya Aco kabur dan menjadi buronan. Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus penimpasan di acara resepsi pernikahan.
Sempat buron selama satu bulan, akhirnya Aco ditangkap di daerah Berau, Kalimantan Timur. Aco dibekuk Polres Berau pada 28 Desember 2020, pukul 17.00 WITA.
Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat menjelaskan, Kamarudin alias Aco telah berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Berau.
Di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2021) Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid menuturkan, penangkapan tersangka berkat kerjasama Polsek Barat dengan Polres Berau yang terus melakukan koordinasi.
“Motifnya cemburu karena istri sirinya telah menikah lagi dengan lelaki lain. Kemungkinan tersangka masih sayang, sehingga muncul api cemburu,” ujar Imam.
Kompol Imam Tauhid menambahkan, untuk saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa.
Perlu diketahui, jika istri tersangka sudah sejak lama meminta untuk berpisah hanya saja tersangka masih belum mau berpisah.
“Kita sudah amankan barang bukti berupa parang dengan sarungnya, kemudian pakaian tersangka yang terdapat bercak darah usai melakukan aksinya.”
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Sementara saat dimintai keterangan, tersangka mengungkapkan jika dirinya sakit hati atas ucapan yang dilontarkan istrinya.
“Saya tidak masalah dia menikah dengan lelaki lain, tapi yang membuat saya nekat karena perkataan istri saya yang kasar. Dia mengatai saya dengan sebutan sudah Tua Bangka juga, banyak janji-janji,” ungkap Aco.*