Jadi Tersangka, Tiga Orang ASN PPU Diberhentikan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin

Kaltimku.id, PPU – Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berstatus bebas tugas. Ketiga ASN tersebut, yakni Plt Sekda Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdikpora) Jusman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin mengatakan pembebastugasan ketiga PNS tersebut, seiring penetapan status tersangka. Ketiganya, saat ini di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran terlibat dugaan suap dan gratifikasi.

Bacaan Lainnya

“Pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam aturan kepegawaian diberhentikan sejak penetapan tersangka itu. Namun untuk status pemberhentiannya kita masih menunggu surat resmi dari BKN terkait status ketiganya,” kata Khairudin, Senin (17/1/2022).

Meski sudah diumumkan oleh KPK, namun hal itu belum menjadi dasar pemberhentian. Sejauh ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), apakah bisa mengacu dari pemberitaan atau menunggu surat resmi.

Pemberhentian sementara PNS yang terlibat kasus hukum berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Bahkan, tidak hanya diberhentikan sebagai ASN, pegawai yang melakukan tindak pidana bakal terancam sanksi pemecatan.

Dijelaskan Khairudin, terkait status kepegawaian ketiga orang PNS tersebut, menunggu hasil inkrah atau keputusan hukum tetap. Jika terbukti bersalah, maka ketiganya akan mendapatkan sanksi pemecatan.

“Untuk status PNSnya nanti kita tunggu hasil sidang pengadilan. Kalau memang terbukti bersalah ya dipecat,” terangnya.*

Editor: Hary BS

Pos terkait