Kaltimku.id, PPU – Keberangkatan jamaah calon haji di tahun 2021 belum ada kepastian. Hal itu disebabkan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang sejak tahun 2020 menutup perjalanan ibadah haji, akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Maslekhan mengatakan, ada tidaknya keberangkatan ibadah haji tahun ini tergantung dari kebijakan pemerintah Arab Saudi.
“Apabila perjalanan ibadah haji ini dibuka oleh pemerintah Arab, ya kami siap untuk memberangkatkan jamaah. Kalau kita maunya sih tahun ini berangkat, biar mengurangi penumpukan antrean,” kata Maslekhan.
Jika perjalanan ibadah haji tahun ini dibuka, maka menjadi jatah dari jamaah yang tertunda keberangkatanya tahun 2020 lalu. Kuota haji wilayah Kabupaten PPU sendiri sebanyak 118 orang atau tidak ada penambahan maupun pengurangan dari kuota tahun sebelumnya.
Tertundanya jadwal keberangkatan ibadah haji tahun lalu, juga berdampak terhadap daftar antrean jamaah PPU. Sejauh ini, ada sekira 3000 calon jamaah yang menunggu keberangkatan. Jika tahun ini dibuka, maka jadwal keberangkatan haji dilaksanakan antara bulan Juni-Juli.
“Kalau mendaftar tahun ini dan kuota kita tidak ada penambahan, jadwal keberangkatanya nanti 26 tahun dari sekarang,” imbuhnya.
Terkait penundaan keberangkataan haji tahun 2020 akibat pandemi, Maslekhan menuturkan, ada beberapa jamaah yang meminta pengembalian uang pelunasan. Uang pelunasan sebesar Rp10 juta itu wajib dibayarkan tatkala jamaah akan melakukan keberangkatan.
“Diperbolehkan menarik uang pelunasan. Tapi ketika jadwalnya mau berangkat nanti dibayarkan lagi,” pungkasnya.*(adv)