Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini disikapi jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal ini Sat Binmas Polresta dengan melaksanakan sosialisasi ke sejumlah Pasar, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan, Polda Kaltim dan jajaran akan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran Virus Corona.
Langkah ini diambil Pemkot mulai Kamis (15/1/21), berdasarkan beberapa kriteria dalam melakukan penerapan PPKM, diantaranya jika melihat tingkat kesembuhan yang hanya 79,3 persen, sedangkan nasional diatas 80 persen.
Kemudian angka kematian mencapai 4,2 persen dan nasional 4 persen. Juga ketersediaan ruang ICU sudah 100 persen terisi, sedangkan acuan nasional batasnya 70 persen dan tempat tidur harusnya 90 persen nasional, Balikpapan sudah 100 persen.
Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 300/142/Pem pada tanggal 14 Januari 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) antisipasi Covid -19 di Kota Balikpapan, ada sejumlah kebijakan yang diambil untuk mengurangi aktifitas masyarakat diluar rumah.
Kabid Humas Polda Kaltim mengajak masyarakat Kaltim untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan disiplin memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas diluar rumah.
Seperti dilansir kaltimku.id sebelumnya, Parlindungan Sihotang, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan menilai, kebijakan PPKM bisa menjadi salah satu kebijakan diambil oleh pemerintah dalam konteks mengurangi kegiatan bertemunya banyak orang.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat diperlukan di tengah kondisi seperti sekarang ini yang tingkat penyebarannya terus meningkat. Akan tetapi, pemkot juga harus sudah memikirkan dampak besar yang akan ditimbulkan ketika menerapkan PPKM.*