Samarinda, Kaltimku.id — Upaya Kalimantan Timur memperkuat fondasi ekonomi daerah tidak hanya bertumpu pada belanja pemerintah, tetapi juga pada pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Salah satu yang kini mendapat perhatian serius DPRD Kaltim adalah perubahan status PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (MMP Kaltim) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini dinilai sebagai titik balik peran Jamkrida, dari sekadar lembaga penjamin formal menjadi instrumen aktif penggerak ekonomi daerah, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
“Perubahan bentuk hukum PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroda, dilakukan untuk memperkuat peran lembaga penjaminan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle.
Menurut Sabaruddin, tuntutan ekonomi saat ini mengharuskan Jamkrida dikelola dengan pendekatan korporasi yang lebih modern.
Status Perseroda memberi ruang lebih luas untuk memperkuat manajemen, meningkatkan kepercayaan mitra perbankan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi sektor jasa keuangan.
“Mengingat operasional Jamkrida berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perseroda dinilai penting agar selaras dengan regulasi perbankan dan penjaminan,” katanya.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut bukan keputusan instan, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap kerangka hukum terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Lebih dari sekadar kepatuhan regulasi, Komisi II DPRD Kaltim menilai transformasi Jamkrida harus dibarengi perubahan kultur kerja.
Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar lembaga penjaminan daerah benar-benar memberi dampak nyata.
“BUMD diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan publik, tetapi juga mampu menghasilkan laba dengan tata kelola perusahaan yang baik,” tandasnya.
Dengan status Perseroda, Jamkrida diharapkan mampu menjawab tantangan klasik UMKM di daerah, yakni keterbatasan jaminan saat mengakses pembiayaan.
DPRD Kaltim melihat peran penjaminan yang kuat akan menjadi bantalan penting bagi pertumbuhan usaha lokal dan stabilitas ekonomi daerah.
Transformasi ini pun diposisikan sebagai langkah strategis jangka panjang. Bukan hanya memperkuat Jamkrida secara kelembagaan, tetapi juga memastikan BUMD Kaltim mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi dan berkontribusi nyata bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (Adv/DprdKaltim)






