Kaltimku.id, BALIKAPAN – Tidak ada orang tua yang tak khawatir dengan anak perempuannya, ketika mendengar cerita atau peristiwa kekerasan/pelecehan seksual terhadap beberapa korban yang tidak jarang diberitakan diberbagai media. Cegah dan waspadai Kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan sumber Polda Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Polres Kabupaten Berau, sepanjang tahun 2020, ada 39 kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan ke Polres Berau. Angka ini meningkat disbanding tahun 2019 lalu, yakni sebanyak 30 kasus.
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menduga, angka 39 kasus pada 2020 ini kemungkanan bisa lebih tinggi. Hanya saja masih ada korban atau keluarga korban yang enggan untuk melaporkan kejadiannya kepada pihak berwajib.
Karena itu, masyarakat waspada terhadap “predator” yang nekat melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut. Jika memang benar-benar ada kejadian yang ujung-ujungnya menyengsangrakan anak kita, harus nekat dan berani melaporkan kepada pihak berwajib.
Jangan takut dengan ancaman yang mungkin saja dilontarkan pelaku. Jika ancaman itu “ditakuti”, selain pelakunya seakan bebas dari hukuman dan bukan tidak mungkin perbuatan yang menyengsarakan orang lain itu akan terulang atau terjadi lagi.
Humas Berau, Suwardi memprediksi, mungkin masih banyak korban yang tidak berani melapor ke pihak berwajib. Lantaran diancam ataupun takut jika melapor akan disakiti dan lain sebagainya.
Melonjaknya kasus kekerasan pada anak, Polres Berau dan jajarannya terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan orang tua tentang pentingnya peran orang dewasa terhadap perlindungan anak.
“Mencegah terjadinya kekerasan pada anak bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita semua, terutama orang tua,” tekannya.
Polda Kaltim mendukung penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Hukuman tersebut dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah terjadinya kasus kekerasan pada anak lainnya.
Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.*