Kaltimku.id, PPU – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 resmi dibatalkan pemerintah pusat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). PPKM dikembalikan ke status masing-masing daerah, termasuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), dan istilah PPKM diganti dengan pembatasan di masa Nataru.
Pelaksana tugas (Plt), Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi mengatakan pemerintah daerah bakal menerapkan sejumlah pembatasan selama libur Nataru mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Penerapan level PPKM saat libur Nataru bakal mengikuti asesmen situasi pandemi, dengan sejumlah pengetatan.
“Kegiatan Natal dan Tahun Baru ditiadakan dari sisi kerumunan,” kata Muliadi usai rapat pembahasan PPKM Nataru bersama satgas penanganan Covid-19, Rabu (8/12/2021).
Untuk Natal, ditambahkan Muliadi cukup dirayakan di rumah masing-masing, di luar kegiatan ritual keagamaan di rumah ibadah. Sementara untuk tahun baru, pemerintah daerah melarang kegiatan konvoi ataupun arak-arakan dalam menyambut pergantian tahun.
Kebijakan menutup obyek-obyek wisata juga akan dilakukan. Namun, hal itu masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Soal itu belum kita putuskan karena menunggu surat edaran Mendagri. Kita tidak menakut-nakuti masyarakat tapi kesadarannya harus tetap dijaga,” terangnya.
Kabupaten PPU saat menjadi wilayah dengan status zona hijau. Sejak 3 Desember lalu, wilayah Benuo Taka zero kasus aktif Covid-19. Menurunnya angka penyebaran Covid-19 seiring peningkatan capaian vaksinasi. Capaian vaksinasi dosis 1 telah mencakup 64 persen dari 135.037 sasaran. Sedangkan untuk dosis lengkap, mencapai 47 persen.*
Editor: Hary T BS