Edarkan Barang Haram, Dua Warga Sepaku PPU Diamankan di Muara Rapak

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Warga Kelurahan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), KP (29) dan rekannya RZ (33) diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kaltim, di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Senin (6/12/2021) pukul 20.00 Wita.

“Kedua tersangka berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat, jika di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu,” ucap Kasatresnarkoba AKP Tasimun saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (8/12/2021).

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan beserta barang bukti sabu sebanyak 2 paket seberat 20 gram, 2 unit handphone milik tersangka dan jaket.

AKP Tasimun menyebut, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang pengedar berinisial AM dan DZ yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua tersangka bukan suami istri, namun tersangka RZ diajak oleh tersangka KP yang kebetulan keduanya bertetangga,” ujar AKP Tasimun.

“Tersangka RZ sebelumnya pernah diajak oleh tersangka KP dan diberikan upah karena telah mengantarnya,” urai AKP Tasimun, seraya menambahkan kalau tersangka KP merupakan seorang residivis perempuan yang baru saja keluar pada bulan September 2021 lalu.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait