Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Tradisi ziarah kubur khususnya bagi umat muslim di Indonesia akan kian marak di bulan suci Ramadhan. Namun tahun ini agaknya, tradisi tersebut akan sedikit terbatasi, terutama bagi warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebab, dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengatur tentang aturan dalam pelaksanaan ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU), terlebih bagi peziarah ke pemakaman TPU Covid-19 di Kilometer 15, Balikpapan Utara.
Hal tersebut dilakukan jelang memasuki bulan suci ramadhan, dimana menziarahi makam menjadi tradisi yang banyak dilakukan masyarakat.
Kepada awak media ini, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE menuturkan hingga saat ini pemkot masih menunggu edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang aturan yang mengatur soal ramadhan dan pernak perniknya.
“Sampai saat ini kami belum terima tentang panduan dalam menjalankan Shalat Tarawih dan Ziarah,” ucap Rizal, Jumat (26/3/2021).
Akan tetapi untuk aturan ziarah pemkot akan menentukan batasan-batasan dalam melaksanakan ziarah di TPU. Sehingga tidak terjadi aktivitas berkumpul di TPU.
“Selain itu juga akan diatur tata ziarahnya agar diperpendek waktu berkunjungnya, agar tidak terlalu lama di areal pemakaman,” tegasnya.
Sedangkan untuk pemakaman Covid-19 yang berada di Kilometer 15, pemkot juga akan menata tentang tata cara ziarah ke TPU KM 15. Termasuk dengan menata tentang adanya Pasar Ramadhan.*
Wartawan : Ariel S