Kapolda Kaltim Menegaskan, Klinik Pembuat PCR Ilegal akan Diproses Sesuai Hukum

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Keberhasilan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar adanya peredaran surat Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 palsu menjadi perhatian serius pihak terkait.

Bahkan, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak sangat menyayangkan ada masyarakat yang menggunakan surat PCR palsu tersebut.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, jika masyarakat yang menggunakan surat PCR palsu, dirinya mengkhawatirkan kalau ternyata masyarakat tersebut positif Covid-19, tentu saja dapat menularkan ke orang lain.

Kapolda Kaltim menuturkan, yang lebih penting disini, dirinya menyikapi moral klinik yang seharusnya tidak diberikan izin untuk mengeluarkan surat PCR dari pemerintah, malah berani mengeluarkan surat PCR.

“Tidak mendapat izin bikin surat PCR, malah bikin surat PCR…, ini kan ngarang namanya itu…,” tegas Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan jika yang melakukan hal ini bukan orang biasa, melainkan orang yang memang memiliki intelektual, tentu saja ini sangat keterlaluan.

Pihaknya menegaskan, sepanjang klinik yang ada di Balikpapan resmi ditunjuk pemerintah untuk membuat surat PCR, maka klinik tersebut resmi dan tidak ilegal.

Namun jika klinik yang memiliki izin praktek, namun tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membuat surat PCR, tentunya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia berharap, dengan kejadian pengungkapan yang dilakukan Polresta Balikpapan, tidak ada lagi klinik-klinik di Balikpapan yang membuat surat PCR secara ilegal.*

Pos terkait