Kaltimku.id, PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) meminta masyarakat tidak menggelar kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa, seperti larangan acara resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang. Larangan tersebut juga diperkuat terbitnya surat edara bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kalau acara akad nikah silakan, kami tidak bisa melarang. Tapi untuk resepsinya kami minta ditunda dulu, sebelum kasus Covid menurun. Jangan sampai membuat kegiatan yang menyebabkan penyebaran virus ini kian meningkat,” ucap Kepala Bagian Operasional Polres PPU, I Nyoman Suteja.
Dijelaskan Suteja, pengawasan kegiatan masyarakat akan dilakukan melalui tim satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, seperti TNI/Polri dan Satpol PP. Jika ditemukan masyarakat yang tetap menggelar kegiatan dengan mengundang kerumunan massa, pihaknya tidak segan untuk membubarkanya.
“Kita bubarkan, tapi tetap menggunakan pendekatan secara humanis. Pelakunya bisa dipidana, tapi kita lihat aturan yang berlaku di PPKM maupun Undang-Undangnya. Ya, tentu kita lihat juga tingkat permasalahanya dilapangan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di PPU sebanyak 666 kasus dengan 25 orang meninggal dunia. Dari data tersebut, 12 orang masih dirawat dan 77 orang melakukan isolasi mandiri, serta 552 orang dinyatakan sembuh.*
Wartawan : Yudi